Sabtu, 10 Januari 2009

Masalah Suap Menyuap

Bagikan Artikel ini:


Potongan ini diambil dari penjelasan seorang Ustadz pengasuh rubrik Konsultasi di Eramuslim (Hukum Jadi PNS karena Suap, tanggapan, paragraf 6-9) :

Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari.

Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.

Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)


Dari penjelasan di atas, saya tafsirkan bahwa kita diperbolehkan memberi 'uang pelicin' pada petugas atau pejabat yang berwenang dalam hal untuk memudahkan urusan (pemerolehan hak) kita yang dipersulit...
TAPI..
lihat dulu, apakah pemberian 'uang pelicin' itu menyebabkan (hak) orang lain ter-dzalim-i atau tidak. Kalau men-dzalim-i, maka menurut saya itu sudah masuk dalam kategori suap yang diharamkan bagi pemberinya, dan tidak sepantasnya dilakukan. Contoh men-dzalim-i ialah ketika kita didahulukan dalam antrian karena kita menyuap, sedangkan orang lain yang telah mengantri lebih dulu dari kita tidak rela. Lain halnya bila orang lain tersebut telah merelakan/maklum, karena memahami kepentingan kita yang lebih utama, misalnya ketika kita membutuhkan pertolongan segera terhadap jiwa/kesehatan kita, atau memiliki efek pada kepentingan/keperluan yang lebih besar.

Dan perlu saya ingatkan kembali di sini, apapun alasannya, tolong ingatlah, penerimaan 'uang pelicin' itu diharamkan bagi penerimanya. Jadi bagi para petugas/pejabat yang terkait, bersabarlah, dan cobalah untuk tidak mempersulit dan menerima suap dari orang yang kita layani.
Alangkah malu dan teriris hati kita jika kita sampai membuat orang yang kita layani mengeluarkan pengorbanan melebihi apa yang seharusnya mereka keluarkan.

Wallahu'alam bishowab.


Artikel Terkait:

2 komentar: